Unit Audit Internal memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan kepatuhan Perseroan dengan otoritas terkait.
Dengan struktur yang independen, laporan yang objektif, serta kemampuan untuk menilai dan merekomendasikan perbaikan, unit audit internal dapat membantu Perseroan mencapai tujuan dan memitigasi risiko-risiko yang ada.
Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki kedudukan yang berada langsung di bawah Direktur Utama dan dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat oleh Direktur Utama.
Sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat memberhentikan kepala Unit Audit Internal yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Auditor internal dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal.
SK Pengangkatan Internal Audit silakan klik disini
Piagam Internal Audit silakan klik disini