KETERBUKAAN INFORMASI PEMBERITAHUAN MENINGGAL DUNIA KOMISARIS INDEPENDEN PT ARMIDIAN KARYATAMA Tbk (“Perseroan”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.:31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.:Kep-306/BEJ/07- 2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Peraturan No.: I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini Perseroan memberitahukan bahwa Bapak Wiwik Sukarno AR selaku Komisaris Independen Perseroan telah meninggal dunia pada tanggal 07 Januari 2024.
Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.
Jakarta, 08 Januari 2024
Direksi Perseroan
KETERBUKAAN INFORMASI PEMBERITAHUAN MENINGGAL DUNIA KOMISARIS INDEPENDEN PT ARMIDIAN KARYATAMA Tbk