Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan tata kelola Perusahaan yang baik, menjaga kepatuhan terhadap peraturan, dan menjalin komunikasi efektif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sekretaris Perusahaan juga membantu Direksi dalam menjalankan tugasnya dan memastikan Perseroan beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab.

Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan fungsi dalam mendukung tercapainya tata kelola Perusahaan yang baik, antara lain:

  1. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
  2. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan.
  3. Penyampaian laporan kepada Pihak Otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia  tepat waktu.
  4. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
  5. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  6. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.