Komite Audit merupakan salah satu organ penunjang Perseroan yang kedudukannya berada di bawah Dewan Komisaris.
Komite Audit berfungsi dalam memberikan masukan mengenai laporan atau informasi lain yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan yang tercantum dalam Piagam Komite Audit.
Silakan Klik Disini untuk melihat atau mengunduh Piagam Komite Audit.